Postingan

Motor Bebas Keliling MH Thamrin

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin pada beberapa waktu lalu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya harus mengambil kebijakan baru. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Transportasi Jakarta,  Andri Yansyah yang mengatakan dengan tegas bahwa Pemprov DKI akan mematuhi putusan MA yang telah membatalkan larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin. Agar dapat teraplikasikan dengan baik putusan MA tersebut, Andri mengaku akan segera melakukan monitoring dan evaluasi selama beberapa waktu kedepan. Ada beberapa contoh yang dapat diaplikasikan yang salah satunya adalah dengan cara penerapan ganjil dan genap yang dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan dimulai lagi mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. "Apakah kita terapkan ganjil-genap. Atau pembatasan kembali, tapi tidak dari jam 06.00-23.00. Tapi, pembatasan dari ...