Motor Bebas Keliling MH Thamrin

Merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin pada beberapa waktu lalu membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta Polda Metro Jaya harus mengambil kebijakan baru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) dan Transportasi Jakarta,  Andri Yansyah yang mengatakan dengan tegas bahwa Pemprov DKI akan mematuhi putusan MA yang telah membatalkan larangan sepeda motor di jalan MH Thamrin.

Agar dapat teraplikasikan dengan baik putusan MA tersebut, Andri mengaku akan segera melakukan monitoring dan evaluasi selama beberapa waktu kedepan. Ada beberapa contoh yang dapat diaplikasikan yang salah satunya adalah dengan cara penerapan ganjil dan genap yang dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan dimulai lagi mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

"Apakah kita terapkan ganjil-genap. Atau pembatasan kembali, tapi tidak dari jam 06.00-23.00. Tapi, pembatasan dari jam yang sama diterapkan ganjil-genap," ujar Andri di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Sementara itu,  Kasubdit Standardisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Kingkin Winisuda mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan waktu selama kurang lebih satu bulan kepada pihak Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk membuat kebijakan kebijakan baru terkait putusan MA atas larangan sepeda motor di MH Thamrin.

"Akan dilakukan monitoring dan evaluasi kita kasih limit waktu 1 bulan. Apakah dampak daripada putusan itu membawa kemacetan parah apa sebaliknya. Kita pantau 1 bulan," ujar Kingkin Winisuda.

Di sisi lain,  Agus (32th) yang berprofesi sebagai ojek online merasa cukup senang lantaran bisa mengojek di sepanjang jalan MH Thamrin untuk kedepannya.

"ya seneng mas,  bisa ngambil sewa di jalan Thamrin,  selama ini kan susah buat nyari sewa disitu, "jelasnya. (izl)

Komentar